Layanan Bimbingan dan Konseling didasarkan atas PP Nomor 28 Tahun 1990 Bab X Pasal 25 Ayat (1) yang menyatakan bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Berdasarkan pedoman Bimbingan dan Penyuluhan siswa di Sekolah Dasar Tahun 1995/1996, layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan agar para siswa dapat mewujudkan diri sebagai pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, pelajar kreatif dan pekerja produktif.

Tuntutan profesional terhadap pelaksanaan konseling meliputi pelaksanaan yang tidak sporadis, dialog yang terarah dan interaktif, dilakukan dalam suasana psikologis yang sengaja diciptakan, serta menggunakan keterampilan-keterampilan dan tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Carkhuff (1983) konselor yang menguasai sejumlah keterampilan konseling akan tiba pada suatu keadaan proses konseling yang berjalan secara efektif. Untuk sampai pada penguasaan keterampilan konseling yang kompeten,

Disiplin Ilmu Bimbingan dan Konseling: ilmu mandiri/otonom yang berakar pada filsafat dan agama

Berkembang dari disiplin-disiplin ilmu dasar [ilmu pendidikan, psikologi, sosiologi, antropologi, budaya]

Integrasi dan saling menguatkan antara filsafat dan disiplin ilmu dasar melahirkan filsafat bimbingan dan konseling yang melandasi disiplin ilmu bimbingan dan konseling

Pembelajaran pada hakekatnya adalah upaya pendidik untuk membantu peserta didik melakukan kegiatan belajar. Dalam konteks pendidikan professional konselor dalam jalur pendidikan formal maka yang dimaksud dengan pembelajaran adalah membantu peserta didik ( calon Konselor) agar mereka dapat melakukan kegiatan belajar baik melalui kegiatan tatap muka, terstruktur dan mandiri. Sebagaimana diketahui bahwa membelajarkan calon-calon konselor tidak sama persis dengan membelajarkan calon pendidik lainnya seperti guru bidang studi. Perbedaan ini karena setting tugas ke dua pendidik ini berbeda. Kalau setting tugas guru bidang studi umumnya dilakukan di kelas, tetapi setting tugas konselor tidak terbatas pada ruang kelas, tetapi dapat dilakukan di luar kelas dalam bentuk individu, kelompok, dan klasikal sesuai kebutuhan.

Mengapa Konselor Reflektif?

Konselor adalah tenaga profesional BUKAN tukang

Profesional dituntut untuk selalu berpikir reflektif = mempertanyakan/mengkritisi tindakan profesionalnya

Konselor profesional dituntut bukan hanya memahami apa yang terjadi , tetapi dengan mempertanyakan “mengapa, bagaimana, dan bagaimana seandainya”

Konselor profesional melakukan evaluasi diri atas kinerjanya, dan memperbaiki kinerjanya secara terus menerus.

Perbaikan yang terus menerus, menjadikan kinerja efektif.

Refleksi adalah komponen kunci dalam pengembangan diri dan pengembangan profesionalisme konselor

Rasa takut yang dirasakan anak USA sekolah bedasarkan urutan yang paling sering dialami siswa adalah akibat perlakuan  orang asing, takut pada tindakan bulliying yang dilakukan orang dewasa pada anak-anak meliputi:
Rasa takut yang sering ditemukan pada anak usia sekolah di Indonesia pada umumnya adalah rasa takut yang diakibatkan oleh orang asing;
seperti rasa takut akan Kekerasan dan pelecehan seksual seperti beberapa kasus pencabulan yang dilakukan orang dewasa pada anak-anak, penculikan dan penjualan,atau memperkerjakan anak dengan mengemis,pekerjaan jalanan lainnya yang hasilnya tidak untuk kebutuhan anak. Tindakan bulliying yang dilakukan orang dewasa pada anak-anak.