Layanan Bimbingan dan Konseling didasarkan atas PP Nomor 28 Tahun 1990 Bab X Pasal 25 Ayat (1) yang menyatakan bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Berdasarkan pedoman Bimbingan dan Penyuluhan siswa di Sekolah Dasar Tahun 1995/1996, layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan agar para siswa dapat mewujudkan diri sebagai pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, pelajar kreatif dan pekerja produktif.