Karakteristik Konselor
Dalam undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 1 ayat 13,
mencantumkan bahwa saat ini konselor merupakan salah satu tenaga pendidik. Yang
mana hal tersebut merupakan indicator secara tidak langsung bahwa konselor
sudah mulai di butuhkan dalam suatu intitusi pendidikan. Maka dari itu, hal ini
perlu diperhatikan dengan diperlukannya suatu klasifikasi khusus akan konselor
sebagai tenaga pendidik ini, sebagai upaya dalam membangun profesi konselor
yang professional. Selain itu dalam pencapaiannya sebagai suatu profesi yang
professional, Beberapa dari hasil penelitian menunjukan, kualitas pribadi
konselor menjadi faktor penentu bagi pencapain konseling yang efektif, di
samping faktor pngetahuan tentang dinamika perilaku dan keterampilan
teurapeutik atau konseling. Hal ini juga merupakan factor pendunkung bagi
tercapainya suatu profesi konselor yang professional.
Kegiatan konseling yang dilakukan oleh setiap konselor
tentunya tidak akan terlepas dari berbagai aspek penting mengenai komunikasi.
Suatu komunikasi yang baik tidak akan tercapai bila tidak adanya rasa saling
percaya antara kedua belah pihak. Ketercapaian rasa saling percaya ini dapat
tercapai dengan pengetahuan/ keterampilan, dan kepribadian yang dimiliki oleh
konselor.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam rangka mempersiapkan
para calon konselor, pihak lembaga yang bertanggung jawab dalam pendidikan para
calon konselor tersebut dituntut untuk memfasilitasi perkembangan pribadi
mereka yang berkualitas, yang dapat dipertanggung jawabkan secara profesional.
Cavanagh (1982) mengemukakan bahwa kualitas pribadi konselor ditandai dengan
beberapa karakteristik sebagai berikut :