Pembelajaran pada hakekatnya adalah upaya pendidik untuk membantu peserta didik melakukan kegiatan belajar. Dalam konteks pendidikan professional konselor dalam jalur pendidikan formal maka yang dimaksud dengan pembelajaran adalah membantu peserta didik ( calon Konselor) agar mereka dapat melakukan kegiatan belajar baik melalui kegiatan tatap muka, terstruktur dan mandiri. Sebagaimana diketahui bahwa membelajarkan calon-calon konselor tidak sama persis dengan membelajarkan calon pendidik lainnya seperti guru bidang studi. Perbedaan ini karena setting tugas ke dua pendidik ini berbeda. Kalau setting tugas guru bidang studi umumnya dilakukan di kelas, tetapi setting tugas konselor tidak terbatas pada ruang kelas, tetapi dapat dilakukan di luar kelas dalam bentuk individu, kelompok, dan klasikal sesuai kebutuhan.
Bidang garapan kedua calon pendidik ini pun berbeda. Jika garapan guru bidang studi pada sekolah menengah terbatas pada satu bidang saja tetapi garapan konselor meliputi bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir. Ke empat bidang bimbingan ini diimplementasikan melalui berbagai bentuk layanan. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan disebutkan demikian. Guru bimbingan dan konseling /konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik.

0 komentar:

Posting Komentar